
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat kecepatan angin maksimum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai 40 kilometer per jam, pada Kamis (8/1/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari BMKG, kondisi angin kencang tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Petugas BMKG menyampaikan bahwa angin dengan kecepatan tersebut dapat berdampak pada aktivitas di ruang terbuka dan perairan, serta berisiko terhadap bangunan ringan seperti baliho dan atap rumah,” ujar Multazam.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan barang-barang yang berpotensi terbawa angin kencang, serta menghindari aktivitas di bawah pepohonan atau bangunan yang rawan roboh.
“BMKG akan terus melakukan pemantauan kondisi cuaca dan menyampaikan informasi terbaru secara berkala guna mengantisipasi dampak yang mungkin timbul,” pungkasnya.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan