
Sampit, Mediatni-polri.id – Unit Reskrim Polsek Cempaga Polres Kotim telah mengamankan Pengedar Narkotika jenis sabu dengan Terlapor beriinisial RB Bin U (35) th Pada hari Kamis tanggal 29/01/2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E Menjelaskan Kronologis Kejadian pada saat anggota Polsek Cempaga sedang melaksanakan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Cempaga, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor RB yang sedang melintas di Pos Satpam PT. TASK 3 Km. 42 Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga Kab. Kotim Prov. Kalteng.

Kemudian anggota Polsek Cempaga menunjukan surat perintah tugas dan disaksikan oleh warga setempat dan melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 100, 47 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah dengan Nopol KH 2830 QV, 4 (empat) lembar tisu, 1 (satu) lembar kertas warna coklat, uang tunai Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone INFINIX Warna putih dengan nomor simcard 081252825531, 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang diakui adalah milik terlapor kemudian barang bukti dan terlapor dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasi Humas dalam keterangannya Jumat(30/01/26)
Pasal yang di sangkakan:Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan