
JAKARTA, MEDIATNI-POLRI.ID – Kementerian Dalam Negeri akan menggelar upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan HUT ke-64 Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) Tingkat Nasional Tahun 2026 pada 30 April 2026.
Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 300.1.7/e.320/BAK tertanggal 27 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan, peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas merupakan agenda rutin nasional yang setiap tahunnya diperingati pada 1 Maret untuk Damkar serta 3 Maret untuk Satpol PP dan Satlinmas. Namun khusus tahun 2026, puncak peringatan akan dipusatkan pada 30 April 2026.
Upacara akan dilaksanakan secara langsung dan terpusat di Lapangan Atletik 1 Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, serta disiarkan melalui platform YouTube dan media sosial resmi.
Penetapan tuan rumah sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/e.2026/BAK tanggal 30 Desember 2025.
Dalam rangka memperkuat profesionalitas dan komitmen aparatur Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Kemendagri menekankan sejumlah aspek strategis, di antaranya:
Penguatan Kelembagaan Damkar Mandiri
Pemerintah daerah diminta membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mandiri minimal tipe C, serta tidak menggabungkannya kembali dengan perangkat daerah lain, sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Perencanaan Berbasis Risiko melalui RISPKP
Daerah didorong menyusun atau memperbarui Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai bentuk perencanaan terpadu layanan kebakaran dan penyelamatan berbasis risiko.
Peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Penguatan jenis dan mutu layanan dasar kebakaran serta peningkatan kapasitas SDM melalui sertifikasi dan percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
Penguatan Peran Satpol PP
Optimalisasi penegakan Perda dan Perkada pasca penetapan regulasi nasional terbaru, termasuk penyesuaian aturan daerah terkait sanksi pidana.
Optimalisasi Trantibumlinmas
Pengukuran kinerja penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sesuai indeks yang ditetapkan pemerintah.
Pemenuhan Sarana dan Prasarana Satpol PP
Percepatan pemenuhan mutu layanan SPM sub urusan Trantibum melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penetapan SOP.
Optimalisasi Peran Satlinmas
Dukungan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas) serta penguatan nomenklatur program dan kegiatan dalam APBD dan APBDes.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Kemendagri berharap seluruh pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan peringatan nasional tersebut serta menindaklanjuti berbagai penekanan kebijakan guna memperkuat pelayanan dasar dan perlindungan kepada masyarakat.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan