PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram hasil pengungkapan 12 kasus di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan,” kata Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (5/3/2026).

“Narkotika yang dimusnahkan merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 88 paket dengan berat bersih 1.095,31 gram,” jelasnya.

Barang bukti tersebut disita dari 13 orang tersangka dalam 12 kasus berbeda yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. Dari pengungkapan tersebut, total terdapat 20 orang tersangka yang terlibat.

Pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
(Tbk)