PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah terus berinovasi dalam meningkatkan transparansi serta kemudahan layanan pengaduan bagi masyarakat.

Melalui program terbarunya, masyarakat kini dapat menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri hanya dengan memindai QR Code yang telah disediakan.

Kepala Bidpropam Polda Kalteng, Rudi Asriman, menyampaikan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih terbuka dan modern.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Polri yang Presisi melalui pengawasan masyarakat yang lebih terbuka dan modern,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan, sistem pengaduan ini juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.

“Kerahasiaan identitas pelapor kami jamin sepenuhnya. Setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti secara profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, inovasi digital ini tidak hanya sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi wujud nyata transparansi institusi Polri.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Dengan hadirnya layanan pengaduan berbasis QR Code ini, diharapkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan aktif dari masyarakat.

“Melalui pengawasan aktif dari masyarakat, kami berharap profesionalisme anggota terus terjaga dan kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat,” pungkasnya.
(Tbk)