
PALANGKA RAYA, MEDIA TNI POLRI.ID – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), yang lahir dari keprihatinan masyarakat Dayak terhadap maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait aksi perusakan dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Jumat (10/4/2026).
Melalui rilis resmi yang diterima media pada Senin (13/4/2026), jajaran pengurus inti GDAN, yakni Ketua Umum Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti) bersama Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan, serta Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Pdt. Bobo Wanto Baddak, Andreas Junaidi, Sumiharja, dan Adhie, menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
Pertama, GDAN menilai aksi massa di Panipahan merupakan cerminan situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi bandar narkoba.
Kedua, GDAN mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah agar bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya tindakan main hakim sendiri di wilayah tersebut.
Ketiga, meskipun memahami rasa frustrasi masyarakat, GDAN menegaskan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri maupun aksi anarkis. Namun demikian, GDAN menilai kemarahan warga diduga dipicu oleh minimnya tindakan tegas terhadap para bandar narkoba yang selama ini dianggap tidak tersentuh hukum.
Keempat, sebagai organisasi yang didukung oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah, GDAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil. GDAN juga menyatakan siap berdiri di garis depan dalam melawan para pelindung, bandar, dan pengedar narkoba yang merusak kehidupan masyarakat di Tanah Dayak, Kalimantan Tengah.
Kelima, GDAN mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera mendirikan pos terpadu antinarkoba di kawasan Puntun, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba.
Sementara itu, aksi di Panipahan mengakibatkan kerusakan parah, termasuk pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba.
Peristiwa tersebut turut memicu evaluasi internal di tubuh aparat penegak hukum di wilayah Riau, di mana Kapolda Riau telah mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim setempat.
Melalui peristiwa ini, GDAN berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum untuk bekerja lebih progresif, responsif, dan cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan