
KOTAWARINGIN TIMUR, MEDIATNI-POLRI.ID//Pemerintah Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama (MOU/PKK) bersama PT Rimba Makmur Utama (RMU), Selasa (14/4/2026), di Aula Desa Ganepo.
Camat Seranau, Dwi Kushendro, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencakup sejumlah poin penting yang telah disepakati bersama, dengan tujuan untuk mendukung kepentingan pemerintah kecamatan sekaligus masyarakat.
“Kerja sama ini untuk kepentingan bersama, baik pemerintah kecamatan maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kesepakatan ini, berbagai kebutuhan masyarakat dapat lebih terakomodir, khususnya melalui dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak ketiga, yakni PT RMU.

Menurutnya, di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun anggaran kecamatan, kehadiran dukungan CSR dari perusahaan menjadi solusi tambahan dalam membantu pembangunan.
“Kita ketahui bersama saat ini dana DD, ADD, maupun anggaran kecamatan mengalami efisiensi. Dengan adanya PT RMU melalui CSR ini, diharapkan dapat membantu roda pemerintahan, terutama untuk kegiatan pembangunan yang belum bisa tercover oleh anggaran pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi Kushendro menambahkan bahwa di wilayah Kecamatan Seranau terdapat lima desa dan satu kelurahan.

Seluruh desa dan kelurahan tersebut direncanakan akan segera melakukan penandatanganan MOU/PKK dengan PT RMU dalam waktu dekat.
“Semua desa dan kelurahan nantinya akan menandatangani kerja sama serupa dengan PT RMU,” pungkasnya.
Hadir pada acara penandatanganan perjanjian kesepakatan kerjasama (MOU/PKK) ini, Lurah Mentaya Seberang, Kades se-Kecamatan Seranau, Damang dan General Manager PT RMU.
(Tbk)




Tinggalkan Balasan