PALANGKA RAYA, MEDIA TNI-POLRI.ID – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan di Bumi Tambun Bungai.

Dalam pertemuan bersama insan pers di Istana Isen Mulang, Jumat (17/4/2026), Gubernur menyatakan perang terhadap narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi Dayak serta seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Kalimantan Tengah.

Ketegasan tersebut semakin menguat setelah Gubernur menerima informasi dari Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Ririen Binti, yang juga jurnalis senior di Kalteng.

Ia mengungkapkan bahwa kawasan Puntun, Palangka Raya, telah menjadi lokasi peredaran narkoba yang beroperasi selama 24 jam.

Menanggapi kondisi tersebut, GDAN mengusulkan agar segera didirikan posko terpadu antinarkoba di kawasan Puntun, guna menekan aktivitas peredaran barang haram yang dilakukan secara terang-terangan.

Menyikapi hal itu, Gubernur Agustiar Sabran yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, langsung mengambil langkah cepat.

Ia menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng, Prof. Dr. Ir. Joni Gultom, S.T., M.TP, untuk segera membangun posko terpadu antinarkoba di kawasan tersebut.

“Narkoba adalah ancaman mematikan. Kita tidak bisa main-main karena barang haram ini telah merusak tatanan kehidupan hingga ke pelosok desa. Untuk mencegah kerusakan yang lebih luas, mata rantai peredaran narkoba harus kita putus,” tegas Agustiar.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba.

Kawasan yang selama ini dianggap rawan kini menjadi prioritas dalam upaya penindakan dan pembersihan.

Gubernur juga menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, pemerintah akan memberikan penghargaan (reward) khusus bagi pihak yang berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar.

Sementara itu, Ketua GDAN, Ririen Binti, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Gubernur.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan koordinasi awal terkait pembangunan posko tersebut.

“GDAN mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur Kalteng dan Kepala Dinas PU. Kami berharap dalam waktu dekat pembangunan posko antinarkoba di Puntun dapat segera direalisasikan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ririen menambahkan, posko terpadu tersebut nantinya diharapkan beroperasi selama 24 jam dan dijaga oleh aparat gabungan dari Kepolisian, BNN Kota Palangka Raya, BNN Provinsi Kalteng, serta melibatkan masyarakat adat Dayak dan tokoh masyarakat setempat.

“Berdirinya posko terpadu antinarkoba di Puntun menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memerangi narkoba secara serius dan tuntas,” pungkas Ririen.
(Tbk)