Sampit, Mediatni-polri.id – Kelurahan Baamang Tengah mengadakan penyuluhan hukum terkait Undang-undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum di Aula kelurahan Baamang Tengah kamis (23/4/2026)

Dihadiri Lurah Baamang Tengah Martinus SE yang di wakili Seklur Rusyy Yadi, ketua LPMK Karlos, ketua Forum RT/RW Rusmana serta ketua RT – RW, dan Paralegal Posbankum Baamang Tengah.

Kantor kelurahan Baamang Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan nara sumber Bambang Nugroho A, SH dan Mubasirudin SH dari LBH Eka Hapakat Sampit.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan hukum bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Bambang A Nugroho, S.H dan Mubasirudin SH dari LBH Eka Hapakat Sampit.

Kegiatan hari ini adalah penyuluhan hukum atau sosialisasi tentang bantuan hukum terkait dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Jadi penyuluhan ini kami dari pihak kelurahan sangat mengapresiasi bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat RT- RW , PKK agar mereka mendapatkan ilmu pengetahuan wawasan terkait dengan penyelenggaraan hukum ini dari LBH (lembaga Bantuan Hukum) perkumpulan Eka Hapakat yang ada di Kotawaringin Timur dan mereka sudah mempunyai akreditasi.

“Harapan kami ke depannya dengan kegiatan ini bahwa masyarakat khususnya RT RW lembaga-lembaga yang ada di Kelurahan Baamang Tengah dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kembali bahwa di kabupaten Kotawaringin Timur itu ada lembaga bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu,”ucap Seklur Rusyy Yadi kamis (23/4/2026)

Negara itu menjamin hak setiap manusia negara Indonesia menjamin hak hukum setiap warga negaranya melalui Kementerian Hukum dan HAM diadakanlah lembaga bantuan hukum,

jadi bagi masyarakat yang tidak mampu, jangan takut hak hukumnya hilang karena ada lembaga bantuan hukum yang bisa membantu mereka dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Contohnya persyaratannya tadi disebutkan dalam paparan Narasumber itu masyarakat tidak mampu itu kategorinya pertama,

“Sandang pangan mereka memang tidak mampu dengan melampirkan syaratnya itu satu kartu identitas, yang kedua surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan di tempat kita yang diberikan juga pengantar dari RT setempat kan RT yang tahu bahwa warga ini benar-benar tidak mampu atau tidak pengantar RT menuju Kelurahan nanti di Kelurahan dibuatkan surat keterangan tidak mampu, nah baru itu di bawah ke lembaga bantuan hukum, terangnya.

Kami informasikan juga untuk masyarakat bahwa di Kelurahan Baamang Tengah itu juga ada sekarang sudah dibentuk mulai 2025 kemarin pos bantuan hukum di Kelurahan jadi untuk permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat bisa minta bantu kelurahan dengan bersurat kelurahan nanti di mediasi oleh para legal yang ada di pos bantuan hukum yang ada di Kelurahan.

Kesimpulannya bahwa di situ diharapkan menemukan titik terang atau jalan keluar solusi dengan cara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak yang bermasalah namun ketika permasalahan itu tidak selesai maka para legal yang ada di pos banhum Kelurahan itu mereka bisa mengawal atau bisa mendampingi masyarakat yang bermasalah ini tadi,”ungkapnya

Pelapor itu mendapatkan haknya atau meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum contohnya Eka Hapakat tadi banyak bantuan LBH kita di kabupaten Kotawaringin Timur cuman salah satunya yang berkegiatan hari ini adalah perkumpulan untuk keluarga sendiri apabila ada penyuluhan hukum untuk kelurahan Baamang.

“Kalau untuk lembaga bantuan hukum masyarakat itu tidak dikenakan biaya sama sekali gratis karena advokat yang ada di lembaga bantuan hukum itu mereka tidak diperbolehkan,’tutup Seklur

Semantara Bambang Nugroho SH menambahkan “LBH Eka Hapakat mengadakan non-judikasi, yaitu penyuluhan hukum, di kelurahan Baamang Tengah untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu,’ucapnya

(Ariyanto)