
SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Agung, Desa Derangga, Kecamatan Hanau, Kamis (14/5/2026), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS alias MN (42), KA alias EZ (38), dan RS alias RN (35).

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,81 gram serta uang tunai sebesar Rp6.400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba sekitar pukul 08.00 WIB terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Derangga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 14.30 WIB ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat berinisial H alias HN dan seorang warga berinisial MJS alias AS sebagai saksi guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku MS alias MN, petugas menemukan 4 paket sabu di dalam dompet warna coklat, 17 paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan di dalam kotak, satu unit timbangan digital warna hitam, bundel plastik klip kosong, uang tunai Rp2.300.000, serta satu unit handphone.
Sementara dari pelaku KA alias EZ, petugas menyita uang tunai sebesar Rp500.000 dan satu unit handphone.
Sedangkan dari dalam tas milik pelaku RS alias RN ditemukan 3 paket sabu, alat konsumsi dari sedotan, uang tunai Rp3.600.000, dan satu unit handphone.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24 paket sabu dengan berat bruto 7,81 gram, uang tunai Rp6.400.000, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone merek OPPO, ZTE, dan Samsung, serta plastik klip dan potongan sedotan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas, AIPDA Ronny S., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center 110, atau melalui kanal resmi Polres Seruyan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujar Kasi Humas.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Seruyan sepanjang Mei 2026.
Sebelumnya, pada Minggu (3/5/2026), petugas juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku peredaran sabu di wilayah KM 107, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk.
Polres Seruyan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan