SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Kuasa hukum Bambang Nugroho A, SH mendampingi kliennya melaporkan dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik pribadi ke Polres Seruyan, Senin (8/6/2026).

Menurut Bambang, kebun sawit tersebut merupakan milik kliennya, Hidar alias Yudan, warga Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Ia menyebut lahan tersebut diduga telah dikuasai dan hasil panennya dinikmati oleh pihak terlapor selama kurang lebih tiga tahun.

“Kegiatan hari ini kami mendampingi klien melaporkan pengaduan dugaan penyerobotan tanah kebun sawit milik pribadi yang telah dikuasai dan dinikmati hasil panennya selama tiga tahun oleh terlapor,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan bahwa saat ini kebun tersebut telah kembali dikuasai oleh pemilik yang sah, yakni Hidar alias Yudan.

Namun demikian, kliennya mengaku masih menerima berbagai bentuk intimidasi dari pihak yang dilaporkan.

“Klien kami masih diteror oleh terlapor dan mendapat ancaman yang dirasakan sebagai bentuk tekanan maupun pemerasan,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Seruyan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi kliennya.

Bambang juga berharap jajaran Polres Seruyan dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Menurutnya, respons cepat dari aparat penegak hukum diperlukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami berharap Kapolres Seruyan dapat segera menanggapi dan merespons laporan klien kami agar tercipta ketenangan dan kenyamanan bagi pemilik kebun yang sah,” ucap Bambang, salah satu Advokat/Pengacara senior dan handal di Kalimantan Tengah ini.

“Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang,” tukasnya.
(Tbk)