Sampit, Mediatni-polri.id – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (10/06/26).

Seorang pria berinisial MN ditemukan tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk dalam peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan kebun sawit masyarakat Sarpatim Km 21, Desa Tangar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Kotawaringin Timur pada Selasa (9/6/2026), dipimpin Kapolres Kotim didampingi jajaran pejabat utama serta Satuan Reserse Kriminal polres kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H , S.I.K ,M.H, yang diwakili Kabagops AKP Yuan Irsyady S.I.K menyampaikan.

‘Kami dari Polres Kotawaringin Timur, pada pagi hari ini merilis perkara pasal 458 yang isinya setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, ‘ucapnya.

Adapun kronologisnya, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira jam 12.00 WIB di Lahan kebun kelapa sawit masyarakat, Sarpatim, KM 21, Desa Tanggar, kecamatan Metaya Hulu, kabupaten Kotawaringim Timur, provinsi Kalimantan Tengah.

Dilakukan oleh Saudara Inisial AD dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saudara AD dan Saudara MN berserta 5 orang temannya sering berkumpul di warung Saudara LA sambil meminum minuman keras berjenis arak sebanyak 5 botol.


Kemudian Saudara AD melihat Saudara MN sedang bertengkar atau beradu mulut dengan salah satu temannya, Melihat hal tersebut, Saudara LA selaku pemilik warung menegur Saudara MN untuk berhenti berkelahi dan menyuruhnya untuk segera pulang ke rumah namun saat itu.

Saudara MN bukannya pulang malah mengajak Saudara AD untuk pergi membeli narkoba jenis sabu-sabu di kilometer 24 Desa Kawan Batu, kecamatan Metaya Hulu, kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu Saudara AD dan Saudara MN berangkat bersama-sama dengan menggunakan 1 unit roda 2 merek Honda Revo warna hijau tanpa TNKB yang digunakan oleh Saudara MN dan 1 unit roda 2 merek Yamaha N-Max warna hijau dengan nopol KH5158QM yang digunakan oleh Saudara AD.

Kemudian ketika barang narkoba jenis sabu-sabu sudah dibeli mereka berdua pergi menuju ke arah lahan ke arah lahan Kebun Sawit, masyarakat milik Saudara SO di jalan Sarpatim, KM 21 Desa Tanggar, kecamatan Metaya Hulu, kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan menggunakan kendaraan masing-masing ada Revo dengan N-Max masing-masing setelah itu Saudara AD dan Saudara MN menggunakan narkoba jenis sabu-sabu secara bergantian.

Setelah giliran Saudara AD menghisap sabu-sabu tersebut tiba-tiba Saudara MN berdiri sembari membawa kayu berjalan mengitari belakang Saudara AD sambil mengayunkan kayu tersebut kemudian Saudara MN memukul Saudara AD di bagian bahu sebelah kiri sebanyak satu kali.

Kemudian Saudara AD berdiri dan berjalan mundur sambil menjauh dari Saudara MN.

Kemudian Saudara MN mendekati lagi Saudara AD dan menarik ke arah baju, menarik ke arah bajunya dan langsung memukul leher Saudara AD tepat di bagian sebelah kiri sebanyak satu kali.

Kemudian Saudara MN mendorong badan Saudara AD sampai terjatuh di tanah dan Saudara MN langsung menekan leher Saudara AD dengan menggunakan siku dengan kanan sampai pelaku sesak nafas dikarenakan hal tersebut Saudara AD mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk bagian badan Saudara MN sebanyak empat kali.

Saat itu Saudara MN sempat merebut senjata tajam jenis badik tersebut dari Saudara AD namun Saudara AD mendorong Saudara MN ke sebelah kiri sehingga terjatuh.

Setelah itu Saudara AD melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara TKP dan berhasil diamankan pihak kepolisiannya selanjutnya Saudara AD bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses yang lebih lanjut.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan, untuk saat ini pasal yang disangkakan pasal 458 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana kurang lebih 15 tahun penjaranya, hingga saat ini masih kondusif situasinya,”tutup Kabagops Yuan Irsyady.

(Ariy)