Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur, Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki An JD 24th,
pelaku Tindak pidana. Asusila terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan.

Kronologis kejadian
Pada Hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 skj 12.00 Wib di Kebun kelapa sawit milik Masyarakat di dekat Blok L52 Div HBI Estate I PT. Unggul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,

Korban inisial DE 13 th, dipaksa oleh Terlapor JD 24 th, untuk melepas pakaian korban kemudian menyetubuhi korban,

Atas kejadian tersebut korban melapor ke orang tua ( ibu).kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Antang Kalang, pada tanggal 3 Juli 2026.

Petugas Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan berusaha menangkap pelaku An JD, akhirnya,

Pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 sekira jam 18.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tumbang Boloi, Kec. Telaga Antang, Kab.Kotim, Prov. Kalteng, situasi dalam keadaan aman dan kondusif,

Saat diamankan tersangka kooperatif dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya.
Kemudian diamankan di Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan..Jelas Kasi Humas. 8/7/2026. ( Hms).

(Ariy)