KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memindahkan sebanyak 24 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari upaya pembinaan serta penataan hunian.

Kegiatan pemindahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, Jumat (10/7/2026).

Dari total 24 WBP yang dipindahkan, sebanyak empat orang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kasongan, sementara 20 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Palangka Raya.

Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Andri Gunawan.

Kegiatan tersebut juga didampingi Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib (Peltatib) Ichsan, Kasubsi Registrasi Prabono, serta didukung petugas pengamanan dan CPNS Lapas Kelas IIB Sampit.

Untuk memastikan keamanan selama perjalanan, pengawalan dilakukan oleh personel Polres Kotawaringin Timur hingga seluruh WBP tiba dengan selamat di lapas tujuan.

Sebelum diberangkatkan, seluruh WBP menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, serta pemeriksaan keamanan sesuai prosedur.

Sinergi antara petugas pemasyarakatan dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran proses pemindahan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan pemindahan WBP merupakan bagian dari strategi pembinaan dan pengelolaan pemasyarakatan yang dilakukan secara terencana.

“Pemindahan warga binaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan dan penataan hunian di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan,” ujar Muhammad Yani.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi lapas yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan bagi warga binaan di masing-masing unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
(Tbk)