SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K.

Pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta unsur penasihat hukum sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 28 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 42,26 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 14 butir obat tanpa merek dengan berat bruto 7,71 gram.

Seluruh barang bukti merupakan hasil penyitaan penyidik dan saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berupaya maksimal dalam menindak tegas peredaran narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang berhasil diamankan tidak akan disalahgunakan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Seruyan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 633 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan itu didasarkan pada asumsi bahwa setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 hingga 15 orang.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Seruyan menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika demi melindungi generasi muda dan masyarakat luas.
(Tbk)