KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Sidang perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa Asan dan Sarimin kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (28/7/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa melalui penasihat hukum maupun secara pribadi.

Penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho A, SH, didampingi Ivan Seda, SH, mengatakan bahwa pledoi telah disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim sebagai bentuk nota pembelaan terhadap kliennya.

“Agenda sidang hari ini yaitu nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa, yakni klien kami Asan dan Sarimin, yang diajukan secara pribadi maupun tertulis kepada majelis hakim,” ujar Bambang usai persidangan di PN Sampit.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menilai selama proses dan fakta persidangan dari pihak jaksa penuntut umum maupun dari advokat/pengacara para terdakwa tidak menemukan satu orangpun saksi yang melihat bahwa para terdakwa mengambil/mencuri TBS di lokasi tanaman sawit yang dikuasai oleh Gapoktanhut.

Menurut Bambang, seluruh saksi yang dihadirkan dari penasehat hukum maupun JPU tidak ada saksi yang melihat para terdakwa mengambil/mencuri buah sawit sebagaimana didakwakan.

Ia juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa diamankan saat berada di perjalanan bersama kendaraan pengangkut buah sawit, bukan ketika berada di lokasi perkebunan.

Setelah diberhentikan oleh petugas dari Polda Kalimantan Tengah, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan.

Penasihat hukum mengungkapkan, Asan saat itu turut didampingi istrinya ketika diamankan, sementara dua anaknya yang masih berada di rumah tidak ada yang mengurus selama beberapa hari.

Sementara Sarimin diamankan saat bersama sopir pengangkut buah, namun hanya dirinya yang dibawa petugas untuk diperiksa, sedangkan sopir dipersilakan kembali ke rumah.

Dalam persidangan, lanjut Bambang, kedua terdakwa juga mengaku mengalami tekanan saat proses penyidikan.

Asan disebut tetap bersikukuh tidak pernah mencuri buah sawit dan hanya bertugas sebagai pelangsir atau pengangkut buah dengan sistem upah yang bahkan belum diterimanya karena hasil angkutan belum disetorkan ke pabrik.

“Dalam persidangan terdakwa tetap konsisten menyatakan tidak pernah mencuri buah sawit. Mereka hanya bekerja sebagai pelangsir atau pengangkut buah,” katanya.

Tim penasihat hukum juga berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g yang menyatakan pencurian dilakukan dengan cara kekerasan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dinilai tidak tepat jika diterapkan dalam perbuatan kedua terdakwa karena tidak ada unsur pidana terhadap perbuatan para terdakwa karena para terdakwa hanya mengambil upah mengangkut buah.

Sebagai pertimbangan meringankan, penasihat hukum menyampaikan bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti persidangan, memiliki perilaku baik di lingkungan masyarakat, serta menjadi tulang punggung keluarga yang menafkahi istri dan ketiga anaknya.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar Asan dan Sarimin dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku pencurian buah sawit, melainkan hanya sebagai pelangsir atau pengangkut buah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tahapan persidangan.
(Tbk)