KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mencuat.
Seorang perempuan bernama Murni (70) mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas 15 hektare dan meminta pembeli segera menyelesaikan sisa pembayaran sesuai kesepakatan.
Saat ditemui pada Minggu (26/7/2026), di kediamannya, Murni menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya bersama sang suami, Sarwani.
Kepemilikan itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 15 hektare yang terdiri dari delapan SKT.
“Tanah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 itu milik kami. Bukti kepemilikannya ada, yakni SKT atas nama saya dan suami,” ujar Murni.
Menurutnya, sekitar enam tahun lalu seluruh dokumen SKT dititipkan kepada seseorang bernama Masto yang dipercaya untuk menjaga lahan sekaligus membantu apabila ada pihak yang berminat membeli.
Keputusan itu diambil karena suaminya telah menderita stroke selama enam tahun.
Murni mengaku baru mengetahui bahwa Masto telah menjual lahan tersebut kepada seorang pembeli bernama Isti tanpa sepengetahuan dirinya.
“Awalnya kami hanya memberi kuasa untuk menjaga dan menawarkan lahan jika ada peminat. Ternyata lahan itu dijual tanpa sepengetahuan kami,” katanya.
Ia menjelaskan, harga yang disepakati antara dirinya dan Masto sebelumnya sebesar Rp15 juta per hektare.
Namun belakangan diketahui, berdasarkan pengakuan Isti, transaksi yang dilakukan dengan Masto mencapai Rp250 juta, dengan pembayaran yang disebut telah mencapai Rp99 juta.
“Yang saya terima hanya Rp10 juta dari Masto sekitar dua tahun lalu. Setelah itu tidak ada kabar lagi,” ungkapnya.
Murni menuturkan, persoalan tersebut akhirnya terungkap setelah ada pihak yang berupaya mencari pemilik asli lahan. Isti kemudian berhasil menemui dirinya melalui keponakannya.
Beberapa bulan lalu, kata Murni, Isti juga menyerahkan uang sebesar Rp15 juta secara langsung kepadanya.
Namun hingga kini, sisa pembayaran yang menurutnya masih sebesar Rp151 juta belum diterima.
Ia mengaku sangat membutuhkan pelunasan tersebut untuk membiayai pengobatan suaminya yang sedang sakit.
“Saya berharap Bu Isti memiliki itikad baik datang menemui saya agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan jelas. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi,” ujarnya.
Murni menegaskan bahwa apabila sisa pembayaran tidak diselesaikan, dirinya akan membatalkan transaksi penjualan lahan tersebut dan menarik kembali seluruh dokumen SKT yang telah diserahkan.
“Kalau sisa pembayaran tidak diselesaikan, saya akan menarik kembali seluruh SKT dan membatalkan penjualan. Uang Rp15 juta yang sudah saya terima dari Bu Isti juga siap saya kembalikan. Soal pembayaran kepada perantara, silakan diselesaikan dengan perantara tersebut,” tegasnya.
Saat hendak melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak Isti usai pelaksanaan mediasi di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur terkait objek sengketa yang sama dengan Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, pada Rabu (29/7/2026). Namun, baik pihak Isti maupun Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan atau komentar kepada awak media.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan