Jakarta // mediatni-polri.id / Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengesahan RUU tersebut bukan lagi sekadar target.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait batas waktu tersebut.
“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?”
“Setuju,” jawab anggota Dewan.
Dasco kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.


Tinggalkan Balasan