GUNUNG MAS // MEDIATNIPOLRI.ID // – Kuasa hukum keluarga korban, Robertus Martin Tuah, S.H., mendesak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menangani secara cepat, transparan dan tuntas perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak bernama Novan Riandi di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Desakan tersebut disampaikan melalui rilis berita tertanggal 28 Agustus 2026. Robertus Martin Tuah mengaku bertindak sebagai pendamping hukum keluarga korban dan meminta perhatian Kapolri serta jajaran pimpinan Polri terhadap penanganan perkara yang menurut pihak keluarga diduga merupakan kecelakaan tabrak lari.
Menurut keterangan dalam laporan yang disampaikan kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 12.34 WIB di Jalan Lintas Palangka Raya–Kuala Kurun, wilayah Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Korban Novan Riandi disebut saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KH 2058 HN. Dalam perjalanan, korban mengalami kecelakaan yang oleh pihak keluarga diduga melibatkan sebuah mobil.
Akibat kejadian tersebut, Novan Riandi meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga ke rumah duka untuk dimakamkan.
Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara
Dalam laporan yang disampaikan, pihak keluarga mengaku kemudian mendatangi Satlantas Polres Gunung Mas untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
Kuasa hukum menyebut pihak keluarga mendapatkan penjelasan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Keterangan tersebut, menurut keluarga, menimbulkan pertanyaan karena terdapat informasi dari masyarakat serta dugaan keberadaan rekaman CCTV yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pihak keluarga kemudian berupaya mengumpulkan informasi dari masyarakat yang disebut mengetahui atau melihat kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, keluarga korban meyakini terdapat dugaan keterlibatan kendaraan lain dalam kecelakaan tersebut.
Dalam laporan itu juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dan dugaan yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau kesimpulan hukum tanpa adanya hasil penyelidikan dan pembuktian dari pihak berwenang.
Minta Penanganan Dibuka Secara Transparan
Robertus Martin Tuah menilai perkara tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dan terbuka. Ia meminta jajaran Polda Kalimantan Tengah, Ditlantas Polda Kalteng, Polres Gunung Mas dan Satlantas Polres Gunung Mas melakukan penelusuran terhadap seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara transparan, objektif dan tidak memihak. Seluruh fakta, keterangan saksi, rekaman CCTV maupun bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh,” demikian inti desakan yang disampaikan kuasa hukum dalam rilis tersebut.
Selain meminta pengungkapan dugaan pelaku, pihak kuasa hukum juga meminta agar apabila ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan dalam proses penanganan perkara, hal tersebut dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ajukan Audiensi ke Komisi III DPR RI
Tidak hanya kepada Polri, keluarga korban bersama kuasa hukum juga menyampaikan laporan kepada Ketua Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam laporan tersebut, Robertus Martin Tuah meminta Komisi III DPR RI memberikan ruang untuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan keluarga korban dan kuasa hukum.
Mereka juga meminta agar dalam forum tersebut dapat dihadirkan Kapolda Kalimantan Tengah, Dirlantas Polda Kalimantan Tengah, Kapolres Gunung Mas serta Kasat Lantas Polres Gunung Mas untuk memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara.
Pihak keluarga berharap melalui forum tersebut seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum: Perjuangan Keadilan Akan Dilanjutkan
Robertus Martin Tuah menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi Novan Riandi.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti, sehingga fakta sebenarnya mengenai kecelakaan yang menewaskan korban dapat segera diketahui.
“Kami berharap kebenaran segera terungkap, apabila ditemukan adanya tindak pidana maka pelaku dapat diproses sesuai hukum, dan masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum berjalan secara terbuka dan adil,” demikian disampaikan kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta mendukung setiap proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Catatan: Seluruh dugaan mengenai tabrak lari maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini merupakan pernyataan dan laporan dari keluarga korban melalui kuasa hukum. Kebenaran mengenai kronologi, penyebab kecelakaan, identitas pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.


Tinggalkan Balasan