PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 30 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan dalam menghadapi meningkatnya potensi serta dampak karhutla di sejumlah wilayah Kalteng.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, status tanggap darurat akan memperkuat koordinasi dan mempermudah pengerahan sumber daya dalam penanganan karhutla di lapangan.

“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” kata Agustiar Sabran di Palangka Raya, dikutip Kamis (3/9/2026).

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Dengan penetapan tersebut, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat, melibatkan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BNPB, BPBD serta unsur terkait lainnya.

Penanganan tidak hanya difokuskan pada pemadaman api, tetapi juga mencakup penanganan dampak asap, pencegahan meluasnya titik api, serta upaya mempercepat mobilisasi personel dan peralatan ke lokasi kejadian.

Untuk mendukung operasi di lapangan, sejumlah bantuan peralatan juga telah diterima, di antaranya 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit kendaraan pemadam kebakaran, selang air, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Pemprov Kalteng juga terus berkoordinasi untuk mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya guna memperkuat operasi penanganan karhutla.

Sementara itu, berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.285 kejadian karhutla dengan total luasan mencapai 6.587,84 hektare.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga seluruh unsur diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi dalam mencegah serta menangani karhutla di wilayah Kalteng.
(Tbk)