Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Jaya Karya Samuda Polres Kotim, amankan Pengedar Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti 0,99 Gram (nol koma sembilan sembilan) dengan Terlapor berinisial SLM Bin PNR 17 th pada hari Minggu tanggal (08/02/26) Sekitar pukul 21:00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian pada saat Personil Polsek Jaya Karya Patroli dijalan Masuk RS. Pratama Samuda Rt.014 Rw.005 Kel. Samuda Kota Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim Prov. Kateng, ada orang yang mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor, tiba tiba ada terjatuh 1 (satu) bungkus plas- tik klip warna terang dari lipatan kain sarung warna hitam dengan motif warna putih yang dikenakan oleh terlapor a.n SLM.

Kemudian petugas patroli menghadirkan saksi a.n ARF (selaku ketua RT di TKP) untuk menyaksikan pengeledahan badan dan pemeriksaan barang yang diakui terlapor adalah narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan mendapati jumlah Barang Bukti yang didapat di TKP senyak 1 (satu) bungkus palstik klip warna terang yang berisikan 6 (enam) buah plastic klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Selain barang tersebut turut diamankan 1 (satu) buah Hand Phone merk Infinix Smart 8 warna Kuning dengan Nomer Sim Card : 085656128914 milik terlapor a.n. SLM, 1 (satu) Unit Ranmor R2 Honda Vario warna merah Nopol KH 3131 XX yang digunakan untuk alat transportasi kemudian terlapor dan barang bukti diamankan kekantor Polsek Jaya Karya untuk diamankan dan sidik lanjut.

Tersangka terancam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kotim berkomitmen Berantas Narkoba, Bagi masyarakat yang menge tahui peredaran narkoba sampaikan ke Polsek/Polres terdekat ( Hms).

(Ariy)