KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali melaksanakan pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dengan membebaskan sembilan orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Jumat (13/03/2026).

Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan seluruh masa pidana, sementara tujuh orang lainnya memperoleh program Cuti Bersyarat.

Proses pembebasan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara tertib dan transparan dengan pengawasan petugas pemasyarakatan.

Kegiatan pembebasan tersebut juga dilaksanakan melalui koordinasi dan sinergi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan lanjutan bagi warga binaan yang kembali ke masyarakat.

Melalui kerja sama ini, diharapkan para warga binaan yang telah bebas dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial secara baik serta mampu menjalani kehidupan yang lebih positif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa pembebasan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial.

“Program pembebasan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih positif,” ujar Kalapas.

Program ini juga memberikan manfaat dalam mendukung proses pembinaan yang berkelanjutan serta memperkuat tujuan sistem pemasyarakatan dalam mengembalikan warga binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
(Tbk)