Sampit, Mediatni-polri.id – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur telah menerima laporan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ( curanmor) dengan (TKP)  simpang empat Jl. D.I. Panjaitan – Jl. P. Antasari Kelurahan M B Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, dilaporkan Pada Hari Rabu tanggal 25 Maret 2026, dan telah mengamankan Terlapor Sdr SD bin HM (46 th).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 Skj. 18.00 Wib sewaktu Sdr. MM mau pulang ke rumah setelah praktek magang di toko percetekan jalan D.I. Panjaitan, melihat sepeda motor milik Sdri. VS (ibu sdr MM) yang terparkir sebelumnya di Pinggir Jalan di Jl. D.I. Panjaitan dekat Traffic Light simpang empat Jl. D.I. Panjaitan – Jl. P. Antasari Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng sudah tidak ada.

Selanjutnya Sdr. MM menelpon ibunya Sdri. VS menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut diduga telah hilang dicuri.

Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 saat Sdr. MM melintas di jalan Pangeran Antasari, melihat seseorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang sama dengan tipe dan warna sepeda motor milik Sdri. VS yang hilang juga melintas di Jalan Pangeran Antasari masuk ke dalam sebuah gang di depan toko Medium, selanjutnya Sdr. MM melaporkan dugaan pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Ketapang dan mengamankan terlapor beserta barbuknya guna proses lebih lanjut.

Adapun identitas motor tersebut R2 Jenis Sepeda Motor ; Merk Yamaha No Pol KH 2812 QV; Warna HITAM; Th.2024; No Mesin E3R5E0443195; No.Rangka MH3U1120RJ430677; A.n VS, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Keterangan Kasi Humas, Kamis siang (26/03/26)

atas perbuatan tersebut pelaku terancam pasal 476 KUHP Tentang Pencurian. (Hms).

(Ariy)