KABUPATEN BEKASI//MEDIATNI-POLRI.ID//– Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan nyawa dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Seorang pria berinisial D berhasil diamankan petugas pada Minggu, 28 Juni 2026.

Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan perkara tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H. dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu Eko Tinius beserta anggota.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial F.A., warga Desa Kalijaya, dilaporkan datang ke lokasi dan terjadi cekcok yang berlanjut menjadi kontak fisik dengan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan awal para saksi, perselisihan sempat dilerai oleh warga sekitar. Akan tetapi, keributan kembali terjadi di lokasi kontrakan lain hingga korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, tabung gas ukuran 3 kilogram, dan botol minuman keras.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik telah meminta keterangan beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Terduga pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dilengkapi.

☎️ Layanan Polisi 110

📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110