KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Upaya mediasi penyelesaian sengketa lahan seluas 26,4 hektare milik Isti Su’ilah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 16, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum membuahkan hasil.

Pertemuan yang difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim itu berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DAD Kotim, Jalan Ahmad Yani, Sampit, Rabu (29/7/2026), mempertemukan pihak Isti Su’ilah yang memiliki lahan dengan legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Izin Galian C, dengan Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu.

Ketua Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, Auri, menyatakan pihaknya menilai mediasi tersebut telah menemui jalan buntu karena tidak tercapai titik temu antara kedua belah pihak.

“Tadi di mediasi sudah kami tegaskan dan kami sampaikan resumenya. Inti poinnya, kami menganggap karena tidak ada titik temu yang baik dan tidak ada jalan keluarnya, artinya mediasi ini kami anggap gagal. Kami akan kembali menguasai lapangan sesuai dengan pedoman kami, apa pun yang terjadi,” tegas Auri kepada awak media usai mediasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan kepada Ketua Dewan Pimpinan Penyang Sahawung, Rangkap, untuk membantu melakukan pengamanan di lokasi sengketa.

“Kami sudah memohon bantuan kepada Pak Rangkap selaku Ketua Dewan Pimpinan Penyang Sahawung. Pihak itulah nanti yang kami minta membantu menjaga di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur maupun pihak Isti Su’ilah belum memberikan tanggapan terkait hasil mediasi tersebut.

Saat dimintai konfirmasi usai pertemuan, kedua pihak memilih tidak menyampaikan keterangan apapun kepada awak media.

Belum tercapainya kesepakatan dalam forum mediasi membuat penyelesaian sengketa lahan tersebut masih menggantung.
(Tbk)