KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan Tahun 2026 selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

Penetapan status tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Karhutla dan Kekeringan yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur pada Rabu (29/7/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPBD, TNI, Polri, serta instansi terkait.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Kabupaten Kotawaringin Timur masih dalam proses administrasi.

Kalaksa BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam, S.T., M.MT., menjelaskan bahwa penetapan status tanggap bencana mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontigensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.

Menurutnya, terdapat tiga parameter utama yang menjadi dasar penetapan status, yakni frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan harian, tinggi muka air tanah dalam periode tiga minggu terakhir, serta jumlah hotspot harian.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah parameter pendukung, di antaranya peringatan dini dan prakiraan musim dari BMKG, jumlah hari tanpa hujan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), luas kebakaran yang terjadi di kawasan gambut, meningkatnya kasus penyakit saluran pernapasan, terganggunya penyediaan air bersih, hingga terganggunya ketersediaan air untuk sektor pertanian.

Penetapan status tanggap bencana ini diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman karhutla dan kekeringan yang diperkirakan meningkat seiring memasuki puncak musim kemarau.

BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
(Tbk)