KEPULAUAN MENTAWAI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berkat kegigihan dan kesiapsiagaan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (40 tahun), yang diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju Dusun Masabuk, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mencegat dan menangkap RA tanpa perlawanan sedikit pun.

Polres Kepulauan - Polres Kepulauan Mentawai Bekuk Pengedar Sabu di Sikakap, Tanpa Perlawanan

Setelah penangkapan, polisi segera melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika sabu yang dibungkus plastik bening, disembunyikan secara rapi di dalam kotak karton bermerek Sajuak yang dilapisi lakban kuning.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan Kepulauan Mentawai yang bebas dari ancaman narkotika.

(*)