Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Media TNI Polri (PT Pusat Media Nusantara) menyadari adanya tanggung jawab sosial dan keharusan menaati etika profesi untuk menjaga kepercayaan publik serta menjunjung tinggi profesionalisme jurnalisme yang kredibel, akurat, dan berimbang.

Menyadari hal tersebut, seluruh jajaran redaksi dan wartawan Media TNI Polri berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers:

Pasal 1

Wartawan Media TNI Polri bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Media TNI Polri menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Media TNI Polri selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Media TNI Polri tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Media TNI Polri tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Media TNI Polri tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Pasal 7

Wartawan Media TNI Polri memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Media TNI Polri tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Media TNI Polri menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Media TNI Polri segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Media TNI Polri melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Seluruh wartawan Media TNI Polri dibekali dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers resmi dan Surat Tugas yang masih berlaku, serta namanya terdaftar di dalam Boks Redaksi resmi mediatni-polri.id. Masyarakat berhak menolak dan melaporkan pihak-pihak yang mengaku wartawan Media TNI Polri namun bertindak melanggar Kode Etik Jurnalistik atau hukum yang berlaku.