KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar penggeledahan dan razia mendadak di sejumlah blok kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Dalam pelaksanaannya, jajaran petugas pemasyarakatan menyisir kamar hunian dan memeriksa barang-barang milik warga binaan untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang disimpan di dalam blok hunian.
Razia tersebut difokuskan pada deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Sampit dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Petugas melaksanakan pemeriksaan secara teliti dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada warga binaan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian.
Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa penggeledahan, baik secara rutin maupun insidental, akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap lingkungan hunian warga binaan.
“Penggeledahan ini merupakan bukti komitmen tegas kami dalam menjalankan arahan Ditjenpas. Kami ingin memastikan Lapas Sampit sepenuhnya bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas Muhammad Yani.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Sampit berharap upaya pencegahan peredaran narkoba dan masuknya barang terlarang dapat terus ditingkatkan, sehingga keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan