BEKASI  // MEDIATNI-POLRI.ID/ Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas pada jam sibuk pagi hari, Polsek Setu Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan pengaturan arus kendaraan di Perempatan Perumahan GMM, Jalan Raya Setu–Cikarang Barat, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Unit Samapta Polsek Setu, yakni Aipda Alberiyantoni, Aipda Wahyu Widodo, dan Bripka Wahyu Sandha S., sebagai bentuk kehadiran kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.

Perempatan Perumahan GMM yang berada di RT 002/RW 001, Desa Lubang Buaya, menjadi salah satu titik perhatian dalam pelayanan pengaturan lalu lintas karena merupakan jalur penghubung aktivitas masyarakat dari arah Cileungsi menuju Cibuntu Kalimalang maupun sebaliknya.

Sejak pagi, ketiga personel telah bersiaga di lokasi untuk melakukan pengaturan pergerakan kendaraan sekaligus mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas akibat meningkatnya aktivitas masyarakat yang berangkat bekerja, mengantar anak sekolah, maupun menjalankan kegiatan sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengaturan kendaraan secara langsung agar setiap pengguna jalan dapat melintasi kawasan persimpangan dengan tertib, aman, dan lancar.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, arus lalu lintas dari arah Cileungsi menuju Cibuntu Kalimalang terpantau ramai lancar. Kondisi serupa juga terlihat pada arus kendaraan dari Cibuntu Kalimalang menuju Cileungsi yang dilaporkan ramai lancar.

Selain mengatur pergerakan kendaraan, personel Unit Samapta Polsek Setu turut memberikan Himbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi kawasan persimpangan.

Para pengendara diingatkan untuk mengikuti arahan petugas, menjaga jarak aman antarkendaraan, tidak melawan arus, serta mengutamakan keselamatan daripada kecepatan dalam perjalanan.

Kehadiran petugas di kawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada waktu meningkatnya mobilitas kendaraan di pagi hari.

Melalui kegiatan pelayanan masyarakat ini, Polsek Setu berupaya memastikan para pekerja, pelajar, orang tua yang mengantar anak sekolah, serta pengguna jalan lainnya dapat menjalankan aktivitas dengan lebih aman dan nyaman.

Pengaturan lalu lintas secara langsung juga menjadi sarana untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. Kepatuhan terhadap rambu, marka jalan, dan arahan petugas diharapkan mampu menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak berhenti atau memarkirkan kendaraan sembarangan di sekitar persimpangan karena dapat menghambat pergerakan kendaraan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam mendukung kelancaran perjalanan pada jam keberangkatan kerja dan sekolah.

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, arus lalu lintas dari berbagai arah di Perempatan Perumahan GMM dilaporkan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Pengaturan yang dilakukan personel di lapangan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk lebih berhati-hati sekaligus mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Polsek Setu Polres Metro Bekasi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan pengaturan lalu lintas, patroli kewilayahan, serta berbagai langkah preventif guna mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat Kerja Melayani Masyarakat, melalui kehadiran Polri yang profesional, responsif, dan humanis dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)