LANDAK // MEDIATNI-POLRI.ID/ Polsek Ngabang~ Polres Landak~ Polda Kalbar ~ Guna menekan angka kenakalan remaja serta gangguan ketertiban umum akibat suara bising kendaraan, Panit Lantas Polsek Ngabang gencar melakukan sambang ke bengkel-bengkel motor di wilayah hukumnya. Salah satu sasaran utama adalah pemberian edukasi terkait larangan modifikasi knalpot jenis “brong” atau racing.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (20/10/2026) pagi, di mana personel terlihat langsung berdialog dengan pemilik bengkel yang berlokasi di Jalan Pangeran Sancanata Kusuma, Ngabang.

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengajak para pemilik bengkel untuk turut berperan aktif mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya dengan tidak memasang maupun memfasilitasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketenangan, terutama di kawasan permukiman dan lingkungan umum.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kapolsek Ngabang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang bengkel tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.

Menurutnya, pendekatan secara langsung kepada pemilik bengkel dinilai penting agar pesan-pesan kamtibmas dapat tersampaikan dengan baik serta menumbuhkan kesadaran bersama untuk mencegah penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Ngabang.

ā€œMelalui kegiatan ini, kami mengimbau para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami berharap pemilik bengkel dapat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,ā€ jelasnya.

Lanjut Plt. Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus mengedepankan upaya edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemilik bengkel dan pengguna kendaraan bermotor, untuk bersama-sama mendukung budaya tertib berlalu lintas dengan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar dan tidak melakukan perubahan yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu pengguna jalan lainnya.

Sumber : Humas Polsek Ngabang