LAMPUNG UTARA // MEDIATNI-POLRI.ID/ Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Abung Tengah, Polres Lampung Utara, melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat di Desa Pekurun Selatan, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua personel Bhabinkamtibmas, yakni Aiptu Indra Kesuma dan Aiptu Sanitia Tara, dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik untuk membuka area pertanian maupun kepentingan lainnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan karhutla merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
āMelalui peran Bhabinkamtibmas, kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan akibat asap, serta membahayakan keselamatan masyarakat,ā ujar IPTU Herawati menyampaikan pesan Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait apabila menemukan indikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan imbauan karhutla di Desa Pekurun Selatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Lampung Utara berharap melalui kegiatan preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah serta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara tetap terjaga.
(*)

Tinggalkan Balasan