KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menyalurkan bantuan pakaian kepada tahanan dan narapidana di setiap blok hunian, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, khususnya kebutuhan sandang, melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembagian pakaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, didampingi pejabat struktural.

Petugas mendistribusikan pakaian secara langsung ke masing-masing blok hunian guna memastikan seluruh warga binaan yang menjadi sasaran penerima memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pakaian yang disalurkan diharapkan dapat menunjang kebutuhan warga binaan dalam menjalani aktivitas sehari-hari di lingkungan lapas.

Selain itu, pakaian tersebut dapat digunakan saat mengikuti berbagai kegiatan, seperti menerima kunjungan keluarga, pelaksanaan apel, maupun kegiatan khusus lainnya yang diselenggarakan di dalam lapas.

Pelayanan Humanis - Dukung Pelayanan Humanis, Lapas Sampit Distribusikan Pakaian bagi Warga Binaan

Pemenuhan kebutuhan sandang ini juga menjadi bagian dari perhatian terhadap hak-hak dasar warga binaan selama menjalani masa penahanan maupun pembinaan.

Dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut, warga binaan diharapkan dapat mengikuti berbagai kegiatan dengan lebih nyaman, tertib, dan rapi.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa penyaluran pakaian merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang layak dan humanis kepada warga binaan.

“Kami berharap pakaian yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh warga binaan, terutama saat mengikuti kegiatan resmi di dalam lapas. Pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang layak, tertib, dan humanis kepada warga binaan,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Sampit terus berupaya memastikan kebutuhan dasar warga binaan mendapatkan perhatian dan terpenuhi sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang tertib, nyaman, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

(Tbk)