PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.ID/ Pelarian Juhri (42), buronan kasus penganiayaan yang menewaskan temannya usai pesta minuman keras (miras) jenis tuak, akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, pria asal Kabupaten Tanggamus itu ditangkap di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten.
Juhri diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pardasuka dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di sebuah rumah kontrakan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2023 setelah kabur usai menganiaya temannya hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang untuk melacak keberadaan tersangka yang selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kasus penganiayaan maut itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Heriyanto alias Anto (46), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat minum tuak bersama di sebuah lapo tuak di sekitar lokasi. Keduanya kemudian pergi beriringan menuju bagian belakang lapo tersebut.
Tak berselang lama, Juhri kembali seorang diri dan menyampaikan kepada orang-orang di lokasi bahwa dirinya telah memukuli Anto.
“Coba lihat itu Anto di belakang, habis saya gebukin. Kalau sampai dia mati nanti aku tanggung jawab,” ujar Juhri saat itu sebagaimana keterangan saksi.
Setelah berkata demikian, Juhri langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Sejumlah saksi yang penasaran kemudian mengecek kondisi korban. Mereka mendapati Anto sudah terkapar dan masih mengerang kesakitan.
Warga selanjutnya memanggil ambulans dan membawa korban ke RSUD Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah tiga hari menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.
Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap pelaku.
Namun, Juhri lebih dulu melarikan diri sehingga keberadaannya sempat sulit dilacak. Sejak Januari 2023, polisi pun menetapkannya sebagai DPO.
Setelah hampir empat tahun buron, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan Juhri di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkapnya di lokasi kerjanya tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Eko pada Sabtu (31/10/2026)
Kepada penyidik, Juhri mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Saat itu, korban disebut meminta uang untuk membeli tambahan minuman keras, tetapi dengan cara yang dianggapnya kasar.
Emosi, Juhri kemudian memukul korban hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, ia juga menginjak-injak tubuh dan kepala korban berkali-kali hingga tidak berdaya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Juhri juga mengungkapkan bahwa setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi dan korban meninggal dunia, ia langsung melarikan diri.
Awalnya, ia kabur ke wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sebelum akhirnya menyeberang ke Pulau Jawa.
Selama pelarian, Juhri mengaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Saat ini, Juhri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pardasuka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(*)

Tinggalkan Balasan