
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Sebanyak 62 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit, menjalani sidang pada hari ini, Rabu (17/12/2025), sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaksanaan sidang tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Negeri Seruyan.
Dari 62 WBP yang mengikuti sidang, 24 orang disidangkan di Kejari Kotim dan 38 orang di Kejari Seruyan. Selama persidangan berlangsung situasi berjalan dengan tertib, lancar dan sesuai dengan prosedur hukum, dengan pengawalan ketat serta jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan hak-hak hukum warga binaan terpenuhi.
Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin kelancaran proses peradilan. Pihak terkait juga terus berkoordinasi untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran selama kegiatan sidang berlangsung.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, menyebutkan sinergi yang baik antar aparat penegak hukum, mulai dari Lapas hingga Kejaksaan memastikan proses persidangan berjalan lancar dan warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum.
“Kolaborasi antara Lapas dan Kejaksaan adalah bentuk nyata implementasi sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Kami berupaya memastikan seluruh warga binaan dapat mengikuti persidangan dengan aman dan tertib,” tukas Muhammad Yani.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan