PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Sebanyak 546 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).

Dari jumlah tersebut, sembilan orang dinyatakan langsung bebas.
Rinciannya, 545 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal dan satu orang menerima PMP Khusus, dengan besaran pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga dua bulan.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya oleh Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta bagian dari pembinaan agar mereka termotivasi memperbaiki diri,” kata I Putu Murdiana.

Penyerahan remisi dilaksanakan serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Kalimantan Tengah.
(Tbk)