
SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melalui Satpas 2333 kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (14/5/2026).
Layanan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB tersebut dipusatkan di kawasan Simpang Muara Bangkal, tepatnya di depan Selaras Coffee, Kecamatan Seruyan Raya.
Lokasi ini dipilih karena strategis dan mudah dijangkau masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Seruyan.
Kasatlantas Polres Seruyan, IPTU Subronto, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa kehadiran Bus SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

“Melalui layanan Bus SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Kami ingin pelayanan kepolisian semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar IPTU Subronto.
Dalam pelayanan tersebut, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih praktis.
Petugas Satpas juga disiagakan untuk membantu seluruh tahapan administrasi dan memastikan pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Satlantas Polres Seruyan turut mengimbau masyarakat agar membawa persyaratan yang diperlukan, seperti SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter atau klinik resmi.
Program Bus SIM Keliling ini rencananya akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik wilayah Kabupaten Seruyan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan