KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Tim penasihat hukum dua terdakwa perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya Bambang Nugroho A, S.H., dan Ivan Seda, S.H., meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
“Kedua terdakwa hanya bertugas mengangkut buah sawit dan bukan pelaku pencurian maupun penadah, kata Bambang, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, pada Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa Bambang Nugroho A, S.H., dan Ivan Seda, S.H., menghadirkan dua orang saksi yang dinilai menguatkan para terdakwa.
“Saksi menerangkan bahwa kedua terdakwa hanya menerima pekerjaan mengangkut TBS dengan kesepakatan upah Rp400 ribu per ton, pertanyaan kami adalah mengapa pihak yang diduga memanen buah sawit belum diproses hukum, sementara yang hanya mengangkut justru dijadikan terdakwa,” ungkapnya.
“Upah yang dijanjikan kepada kedua terdakwa bahkan belum sempat diterima karena kendaraan yang mereka gunakan lebih dahulu dihentikan aparat kepolisian saat dalam perjalanan menuju pabrik,” tambahnya lagi.
Selain membahas pokok perkara, persidangan juga mengungkap sejumlah keterangan saksi terkait tata kelola internal Gapoktanhut Bagendang Raya.
Saksi menyebut beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok tani tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Keterangan itu antara lain menyangkut pembagian hasil usaha kepada anggota yang disebut belum pernah direalisasikan serta kewajiban menggelar musyawarah anggota yang diklaim tidak pernah dilaksanakan.

Saksi juga menyinggung hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang menghasilkan empat rekomendasi, termasuk mengakomodasi masyarakat yang belum menjadi anggota Gapoktan, namun rekomendasi tersebut hingga kini belum dijalankan.
Dalam persidangan turut muncul pembahasan mengenai legalitas operasional PT Menteng.
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan tim penasihat hukum, perusahaan tersebut disebut belum memiliki legal standing yang jelas.
Meski demikian, seluruh keterangan itu masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU menduga kedua terdakwa terlibat dalam pengangkutan TBS yang dipanen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Muatan tersebut rencananya akan dijual ke PT Borneo Indah Sawitindo (BIS), namun kendaraan yang digunakan dihentikan aparat kepolisian di Jalan H.M. Arsyad, Sampit, sebelum tiba di lokasi tujuan.
Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sampit.
“Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 15 Juli 2026,” tukas Bambang.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan