LAMANDAU, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menetapkan Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan setelah menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Jalan Bukit Hibul, Komplek Perkantoran Kecamatan Bulik, Selasa (4/8/2026).
Rapat yang berlangsung pukul 17.00 hingga 18.50 WIB tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Dr. M. Irwansyah, Sp.MP., dan dihadiri Kepala BPBD Lamandau Hendikel, ST, perwakilan Kodim 1017/Lamandau Kapten Inf. Sis Hendriyanto, Kabag Ops Polres Lamandau AKP Gatot, Camat Bulik Fauzi Rahman, Camat Bulik Timur Nuzul, Kepala Dinas Kesehatan dr. Rosmawati, S.Si., Apt., Kasatpol PP Aprimino, serta kepala OPD terkait.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah langkah strategis menghadapi ancaman karhutla dan kekeringan.
Pembahasan meliputi evaluasi indikator cuaca, fenomena kekeringan, dan tren titik panas (hotspot) sebagai dasar percepatan penanganan bencana.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyiapkan Posko Bencana Terpadu, mengaktifkan standar operasional prosedur (SOP) kesiapsiagaan, serta melakukan pengecekan kelayakan sarana pemadaman seperti pompa air, selang, kendaraan operasional, hingga ketersediaan embung dan sumber air alami.
Rapat juga menyoroti pentingnya pendataan desa yang berpotensi mengalami krisis air bersih, penyediaan armada mobil tangki untuk distribusi air gratis, serta perlindungan sumber air baku agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Di bidang pencegahan karhutla, pemerintah akan memperkuat anggaran operasional, mengoptimalkan peran Tim Tanggap Cepat Desa dan Masyarakat Peduli Api (MPA), meningkatkan patroli terpadu di kawasan rawan, serta memperketat pengawasan terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar.
Peserta rapat juga mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 terkait pembukaan lahan non-gambut oleh masyarakat adat secara terbatas, sekaligus mencegah praktik pembakaran liar.
Sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, di antaranya luas wilayah Kabupaten Lamandau yang menyebabkan waktu tempuh menuju lokasi kejadian cukup panjang, keberadaan lahan gambut bekas persawahan di Desa Batu Kotam, masih adanya kebiasaan masyarakat membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan, hingga kendala pasokan bahan bakar minyak (BBM) bagi armada distribusi air bersih.
Melalui berbagai masukan dari seluruh peserta rapat, disepakati bahwa mulai Selasa, 4 Agustus 2026, Kabupaten Lamandau resmi menetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.
Pemerintah Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa kesiapan personel, sarana dan prasarana, sistem komunikasi, serta pelaporan akan terus ditingkatkan agar setiap kejadian karhutla dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing guna meminimalkan risiko kebakaran hutan, lahan, dan dampak kekeringan di wilayah Kabupaten Lamandau.
(BHL)

Tinggalkan Balasan