Palangka Raya // MEDIATNIPOLRI.ID //— Dugaan praktik pertambangan emas ilegal kembali menyeruak di Kalimantan Tengah. Seorang warga, Ibu Lince Wati, mengaku menjadi korban perampasan lahan dan perusakan kebun karet yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa yang bekerja sama dengan Damang Adat setempat. Lebih parah lagi, ketika ia mencoba melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, laporannya ditolak oleh oknum anggota Polda Kalteng, AKP Risky Aditya, dengan alasan bahwa kasus tersebut “hanya aduan masyarakat” dan legalitas lahan tidak dapat ditunjukkan.

Menurut keterangan warga, lahan yang dirusak tersebut berada di wilayah yang belakangan ramai dibicarakan sebagai lokasi tambang emas ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di desa, termasuk oknum aparat desa dan tokoh adat. Perusakan kebun karet milik Lince Wati diduga menjadi bagian dari upaya menguasai lahan untuk kepentingan penambangan.

“Lahan saya dirusak, pohon karet saya ditebang. Mereka bilang lahan itu bukan milik saya, padahal saya sudah mengelola bertahun-tahun. Sekarang malah mau dijadikan tambang emas,” ujar Lince Wati dengan nada kecewa.

Penolakan laporan oleh oknum polisi semakin memperkuat dugaan adanya kerjasama terselubung antara aparat desa, tokoh adat, dan oknum penegak hukum untuk melindungi aktivitas tambang ilegal. Padahal, perusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa hak merupakan tindak pidana yang seharusnya diproses sesuai hukum.

Warga menilai tindakan ini sebagai bentuk penyelewengan kekuasaan yang merugikan masyarakat kecil. Mereka mendesak Propam Polda Kalteng, Bareskrim Polri, dan Ombudsman RI untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merampas hak warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Kalteng, pemerintah desa, maupun Damang Adat terkait tudingan tersebut. Namun, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan hak atas tanah serta menolak segala bentuk intimidasi.

Kasus ini menjadi gambaran kelam bagaimana pertambangan emas ilegal dapat melahirkan rantai kekuasaan yang menekan masyarakat, mulai dari pejabat desa, tokoh adat, hingga oknum aparat penegak hukum.

Apa yang dikatakan oknum polisi itu salah secara hukum
Dalam KUHAP dan Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, polisi wajib menerima laporan masyarakat, tanpa boleh menolak dengan alasan:

– “Tidak bisa dilaporkan”
– “Tidak ada unsur pidana”
– “Bukan kewenangan kami”
– “Nanti saja”

Perusakan tanaman karet masuk kategori tindak pidana perusakan (Pasal 406 KUHP), sehingga wajib diproses.

(HM)