Sampit mediatni-polri.id – Bagi warga Sampit sekarang sudah ada mobil Samsat keliling untuk pelayanan bayar pajak untuk memperpanjang STNK baik roda dua dan roda 4.

Sekarang melayani pajak kendaraan bermotor di pasar Al – Kamal jalan Hasan Mansyur Sampit dari jam 15.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.

Febrianur, personel lapangan Samsat mengatakan.

“Kegiatan kami pada hari ini adalah pembayaran pajak, Alhamdulillah ada kebijakan dari pemerintah pusat kita, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, bahwa kendaraan yang mati beberapa tahun cukup bayar satu tahun,’ Ucapnya senin (5/10/2026)

Samsat Keliling - Pelayanan Samsat Keliling Mempermudah Pengurusan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk hari ini kami bertugas di pasar Al Kamal Sampit, untuk jemput bola demi mendekatkan diri kemasyarakat.

Sekarang ini pembayaran pajak sudah sangat mudah karena bisa melalui aplikasi Huma Betang, Aplikasi Signal dan tempat tempat seperti di taman kota Sampit, Mall Pelayanan Publik di MT Haryono dan kantor induk di KM 3 jalan Jendral Sudirman.

Samsat Keliling - Pelayanan Samsat Keliling Mempermudah Pengurusan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan saat ini misalnya pajak kita mati 5-10 tahun cukup bayar 1 tahun pokoknya saja,” Terangnya

“Untuk biaya balik nama mutasi kendaraan roda 2 atau roda 4 digratiskan yang berplat KH atau Kalteng,” Tandanya (Ariy)