KABUPATEN BEKASI//MEDIATNI-POLRI.ID//– Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang remaja berinisial AM (15) meninggal dunia di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menangani peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak, sekaligus komitmen Polres Metro Bekasi untuk memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dan diduga berawal dari perselisihan pribadi antara korban AM (15) dengan seorang remaja berinisial RM (15), yang diketahui masih berstatus pelajar.
Perselisihan tersebut diduga dipicu persoalan korek api yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk melakukan perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat peristiwa tersebut, korban AM mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, di antaranya dua luka pada bagian punggung dan satu luka pada bagian leher depan. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek Sukatani melalui Unit Reskrim bersama personel piket fungsi segera mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 03.00 WIB untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Melalui serangkaian langkah penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tanpa membutuhkan waktu lama, Kapolsek Sukatani berhasil mengamankan RM (15) di kediamannya yang berada di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dengan demikian, anak yang diduga terlibat berhasil diamankan sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi. Selanjutnya, RM dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penyelidika, perselisihan antara AM dan RM diduga dipicu persoalan pribadi. Kepolisian juga mendalami percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan kesepakatan perkelahian antara keduanya.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu helm berwarna hitam, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa, satu tas, serta satu unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Mengingat korban AM maupun anak yang diduga terlibat, RM, masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian mengedepankan prinsip perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum.
Polres Metro Bekasi menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban AM atas kehilangan yang dialami. Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa perselisihan di kalangan remaja dapat membawa akibat yang sangat serius apabila diselesaikan melalui kekerasan.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta tidak membagikan rekaman atau gambar korban yang dapat menambah penderitaan keluarga.
Polres Metro Bekasi mengimbau para orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen lingkungan pendidikan agar meningkatkan komunikasi dan pendampingan terhadap anak-anak, khususnya dalam menghadapi konflik pertemanan, pengaruh pergaulan, serta potensi penggunaan senjata tajam.
Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan pendampingan orang dewasa, bukan melalui kekerasan yang dapat merenggut masa depan bahkan nyawa seseorang.
Polsek Sukatani bersama Polres Metro Bekasi akan terus mendalami perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Satu nyawa yang hilang adalah duka mendalam bagi keluarga dan menjadi perhatian bagi kita semua. Tidak ada perselisihan yang sebanding dengan hilangnya kehidupan seorang anak. Mari bersama menjaga, membimbing, dan melindungi generasi muda agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Layanan Polisi: 110
Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110

Tinggalkan Balasan