BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, mencegah kenakalan remaja, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, personel kepolisian melaksanakan kegiatan Polisi Pendamping Kelas di SMKN 1 Tarumajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Solychan dengan menyasar siswa kelas X Teknik Mekanik Industri (TMI) B yang berjumlah 38 orang, melalui pengecekan kehadiran dan pembinaan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pelaksanaannya, Aiptu Solychan melakukan pendataan kehadiran untuk memastikan kedisiplinan siswa sekaligus mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil pengecekan, dari total 38 siswa, sebanyak 32 siswa tercatat hadir mengikuti pembelajaran, sementara enam siswa tidak hadir dengan rincian dua siswa tanpa keterangan, dua siswa izin, dan dua siswa lainnya sakit.

Selain melakukan pengecekan kehadiran, Aiptu Solychan memberikan Himbauan kamtibmas kepada para pelajar agar tidak meninggalkan kegiatan belajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta serta mengutamakan pendidikan dan keselamatan diri.

Para siswa juga diingatkan agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang belum diketahui secara jelas tujuan dan penyelenggaraannya, serta senantiasa menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelajar.

Melalui pendekatan humanis dan edukatif, kegiatan Polisi Pendamping Kelas menjadi sarana membangun komunikasi antara kepolisian dan pelajar sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehadiran di sekolah.

Hasil pendataan kehadiran tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah, khususnya dalam memberikan perhatian dan pendampingan kepada siswa yang tidak hadir tanpa keterangan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Melalui program Polisi Pendamping Kelas, Polri terus memperkuat dukungan terhadap dunia pendidikan dalam membentuk generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan bersemangat meraih cita-cita.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)