BEKASI  // MEDIATNI-POLRI.ID/ Sebagai wujud pelayanan kepolisian yang responsif dan humanis kepada masyarakat, Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi bergerak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencurian yang diterima melalui Layanan Polisi 110 di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Yanto sekitar pukul 01.36 WIB, yang menginformasikan adanya seorang pria diduga melakukan pencurian dan telah diamankan oleh warga di Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, RT 01/03, Kampung Leuwi Malang.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel piket fungsi Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin Perwira Pengendali Ipda Sandyka segera menghubungi pelapor dan mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi serta memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi yang diterima dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian barang bekas. Pria tersebut diketahui beraktivitas sebagai pencari barang rongsokan.

Berdasarkan keterangan awal, barang yang diduga menjadi objek pencurian berupa satu unit kompor bekas dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp150.000.

Dalam proses penanganan, petugas memperoleh informasi bahwa pemilik barang tidak memiliki bukti kepemilikan atas kompor tersebut. Selain itu, pihak yang mengaku sebagai korban menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi.

Meski demikian, personel Polsek Cikarang Selatan tetap melaksanakan langkah pelayanan dengan memastikan situasi di lokasi serta melaporkan hasil penanganan awal kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran petugas kepolisian merupakan bentuk komitmen dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polsek Cikarang Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

Warga diharapkan segera menghubungi kepolisian agar setiap permasalahan dapat ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku.

Melalui layanan pengaduan yang mudah diakses, Polres Metro Bekasi terus berupaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk terhadap laporan gangguan keamanan yang terjadi pada malam maupun dini hari.

Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan kehadiran dan pelayanan nyata.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)