SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial SM alias M dalam penindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman KM 104, RT 004 RW 002, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (22/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 paket yang diduga berisi sabu.

Penindakan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan SM alias M. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, SM alias M mengakui menyimpan narkotika di dalam kamarnya dan menunjukkan lokasi penyimpanan tersebut kepada petugas.

Polres Seruyan - Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan 14 Paket Diduga Sabu dari Kamar Rumah Warga di Rungau Raya

Petugas kemudian menemukan 13 paket yang diduga sabu di dalam sebuah kotak kecil berwarna hitam.

Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak berlakban hitam yang disimpan dalam kantong plastik.

Selain 14 paket tersebut, polisi turut mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai sebesar Rp245.000 yang ditemukan di saku celana yang tergantung di dinding kamar, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polres Seruyan - Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan 14 Paket Diduga Sabu dari Kamar Rumah Warga di Rungau Raya

Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AIPDA Ronny.

SM alias M beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tbk)