BEKASI  // MEDIATNI-POLRI.ID/ Personil Polsek Setu melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di wilayah hukum Polsek Setu, tepatnya di depan Perumahan Grand Residence, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/10/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tiga personil, yakni Aiptu Hari Cahyono, Aiptu Aspar A, dan Bripka Hery Susilo. Mereka bertugas mengatur arus kendaraan pada jam padat, saat banyak warga pulang beraktivitas.

Berdasarkan pantauan di lokasi, arus lalu lintas dari arah Bantar Gebang menuju Setu terpantau ramai lancar, begitu pula sebaliknya dari arah Setu menuju Bantar Gebang yang ramai dan lancar.

Selain mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan, personil juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan.

Adapun hasil dari kegiatan pengaturan lalu lintas tersebut antara lain:

Arus lalu lintas dari semua arah berjalan lancar dan tidak tersendat.

Pengendara lebih berhati-hati saat melintas sehingga dapat memperkecil potensi kecelakaan.

Kesadaran pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat.

Pengendara yang mengantar anak sekolah maupun karyawan dapat tiba tepat waktu.

Melalui kegiatan rutin ini, Polsek Setu berharap dapat terus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

(*)