SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Polres Seruyan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Dr. Adam Malik, RT 022/RW 002, Kuala Pembuang.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB dan mendapati anaknya dalam kondisi menangis.

Dari keterangan yang disampaikan korban kepada orang tuanya, dirinya diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AE (60).

Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk meminta klarifikasi.

Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.

Terduga pelaku juga sempat menawarkan penyelesaian secara damai dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

Namun, tawaran tersebut ditolak dan pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Seruyan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Seruyan melalui jajarannya menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan tegas, terlebih kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara korban akan mendapatkan pendampingan guna membantu menjaga kondisi psikologisnya.

Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
(Tbk)