SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial MA alias A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pringgan Blok 17/A, Desa Paren, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Paren.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi MA alias A sebagai orang yang dicurigai terlibat.
Petugas kemudian menemukan terduga pelaku berada di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna merah metalik yang terparkir di pinggir jalan.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan dua warga setempat.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, saat dimintai keterangan, MA alias A mengaku menyimpan sabu di dalam mobil yang digunakannya.
Petugas selanjutnya memeriksa bagian bawah alas jok depan sebelah kanan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok bertuliskan CRYSTAL yang berisi gumpalan tisu putih.

Di dalam tisu itu terdapat satu plastik klip bening berisi 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu alat berupa sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan bening.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian lain kendaraan dan ditemukan sebuah tas selempang hitam di atas jok depan sebelah kiri yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Berdasarkan hasil penimbangan, 12 paket yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat total 7,82 gram. Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai dan sejumlah barang lainnya, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Terduga pelaku MA alias A beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya berdasarkan informasi masyarakat.
Menurutnya, polisi telah memantau keberadaan terduga pelaku sebelum melakukan penangkapan. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengamanan.
“Pelaku sudah masuk radar kami sebelum penangkapan ini terjadi. Begitu kami mendapat kepastian keberadaannya, kami langsung bergerak. Pelaku menyembunyikan belasan paket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah jok kendaraan. Namun, sekecil apa pun tempat persembunyiannya, personel kami tidak akan pernah berhenti mencarinya,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Ia menambahkan, Polres Seruyan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan akan terus kami berantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan