KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit menerima penyerahan seekor kukang yang merupakan satwa liar dilindungi undang-undang, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.

Kukang tersebut ditemukan di kawasan bekas kebakaran hutan di wilayah Dusun Remiling, Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengatakan kukang tersebut diserahkan oleh Hari Siswanto, seorang aktivis lingkungan di Sampit, dalam kondisi sehat setelah mendapatkan penanganan awal.

Menurut keterangan Hari Siswanto, kukang itu ditemukan pada Jumat (16/10/2026) oleh rekan-rekan dari PT Rimba Makmur Utama (RMU) bersama aktivis lingkungan saat melakukan penyisiran di sekitar kawasan bekas kebakaran hutan.

BKSDA Resort - BKSDA Resort Sampit Terima Kukang yang Diselamatkan Aktivis Lingkungan dan PT RMU

“Kukang tersebut kami temukan di pinggir jalan yang mengarah ke sungai, sehingga kami amankan,” jelas Rahmad Qomarudin, staf Perlindungan Hutan PT RMU, didampingi Risky Mainaki, petugas perlindungan hutan lokal PT RMU.

Saat pertama kali ditemukan, kukang tersebut mengalami dehidrasi ringan dan terdapat bekas luka pada bagian pantat yang diduga akibat gesekan.

Selanjutnya, kukang dibawa ke klinik hewan di Kota Sampit untuk mendapatkan penanganan medis.

Satwa tersebut diberikan suntikan vitamin dan makanan guna membantu memulihkan kondisinya.

Sementara itu, bekas luka pada bagian pantat dilaporkan sudah mengering.

BKSDA Resort - BKSDA Resort Sampit Terima Kukang yang Diselamatkan Aktivis Lingkungan dan PT RMU

Setelah menerima penyerahan satwa tersebut, BKSDA Resort Sampit merencanakan pelepasliaran pada Minggu (18/10/2026) di kawasan Restorasi Ekosistem PT RMU yang dinilai aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Muriansyah menyampaikan bahwa proses pelepasliaran direncanakan melibatkan aktivis lingkungan Sampit bersama staf PT RMU.

Upaya penyelamatan ini menjadi bagian dari kepedulian terhadap kelestarian satwa liar, khususnya di kawasan yang terdampak kebakaran hutan.

Penanganan dan pelepasliaran di habitat yang aman diharapkan dapat membantu satwa tersebut kembali hidup di alam liar.
(Tbk)