BEKASI  // MEDIATNI-POLRI.ID/ Jajaran Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan pemukulan terhadap seorang warga di kawasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 17, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa dini hari (20/10/2026).

Laporan diterima pihak kepolisian pada pukul 00.50 WIB dari seorang warga berinisial MK yang mengaku mengalami pemukulan oleh sekelompok orang di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti pengaduan itu, personel piket fungsi Polsek Cikarang Utara yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Akhmad Surbakti bersama Aiptu William dari SPKT, Aiptu Suprianto dari Patroli Sabhara, serta piket Reskrim segera bergerak menuju tempat kejadian.

Dengan waktu respons sekitar 10 menit sejak laporan diterima, petugas tiba di lokasi pada pukul 01.00 WIB untuk melakukan pengecekan dan memastikan situasi keamanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mendapati pelapor mengalami luka yang diduga akibat pemukulan. Kepolisian kemudian melakukan penanganan awal guna mencegah terjadinya perselisihan lebih lanjut.

Dalam penanganan tersebut, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian permasalahan melalui musyawarah.

Kehadiran cepat personel Polsek Cikarang Utara menjadi wujud komitmen Polri dalam merespons pengaduan masyarakat, memberikan perlindungan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

(*)